Program Studi Keahlian
KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
15. "Mentabulasi rencana perlindungan hutan"KOMPETENSI DASAR :
- Menjelaskan ruang lingkup rencana perlindungan hutan
- Mengkategorisasikan kegiatan perlindungan kawasan hutan
- Mengkategorisasikan kegiatan perlindungan hutan dari kerusakan akibat ulah manusia (pencurian dan penjarahan)
- Mengkategorisasikan kegiatan perlindungan hutan dari kerusakan akibat ulah binatang dan hama penyakit
- Mengkategorisasikan kegiatan perlindungan hutan dari bahaya kebakaran
0 komentar:
Posting Komentar