Program Studi Keahlian
KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
9. "Mengatur / memberikan perlakuan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM)"KOMPETENSI DASAR :
- Mengidentifikasi bagian tanaman yang akan diberi perlakuan
- Menyiapkan bahan dan peralatan pengaturan / perlakuan tanaman
- Menerapkan metode pengaturan / perlakuan pada TBM dan TM
0 komentar:
Posting Komentar